MENGURAI 3 DIMENSI FILSAFAT PANCASILA
ONTOLOGIS, EPISTEMOLOGIS, DAN AKSIOLOGIS

Yoris Santrianus Nardi

 

 

    PANCASILA. Lima sila yang sering kita lafalkan, namun kerap kali maknanya terdampar di permukaan, belum benar-benar menyelam ke dalam samudra pemahaman yang lebih dalam. Ia dianggap sebagai warisan usang, sekadar mural di dinding kelas, atau teks pidato resmi yang kehilangan ruhnya. Padahal, di balik kelima silanya, tersembunyi sebuah sistem filsafat yang lengkap dan powerful, yang mampu menjadi kompas di tengah pusaran zaman.

 

Lantas, bagaimana kita bisa memahami kekayaan filsafat ini? Mari kita jelajahi melalui tiga pintu masuk utama: Aspek Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. Dengan memahami ketiganya, kita bukan hanya mengenal Pancasila, tetapi menjadikannya darah dan nafas dalam kehidupan berbangsa.

 

 Pintu Pertama: Aspek Ontologis – Mencari Jiwa Bangsa yang Hilang

 


Pertanyaan ontologis adalah pertanyaan paling mendasar: "Apa sebenarnya hakikat Pancasila?" Apakah ia hanya ciptaan Soekarno dan BPUPKI semata, ataukah sesuatu yang lebih dalam. 

Pancasila bukanlah produk impor atau teori yang diimpor dari luar. Ia adalah jiwa (geist) dan kepribadian bangsa Indonesia yang digali dari kedalaman sejarah, budaya, dan keyakinan Nusantara. Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sudah hidup dan bernafas dalam praktik sehari-hari masyarakat kita jauh sebelum dirumuskan secara formal pada 1 Juni 1945.

 Notonagoro, dalam bukunya "Pancasila Dasar Falsafah Negara", menjelaskan bahwa hakikat Pancasila bersifat objektif. Artinya, nilai-nilainya ada dengan sendirinya dan tidak tergantung pada subjek yang mengenalnya. Ia melekat pada realitas kehidupan bangsa Indonesia. Namun, di sisi lain, Pancasila juga bersifat subjektif, karena nilai-nilai itu hanya akan bermakna ketika diyakini, dihidupi, dan diamalkan oleh setiap warga negara. Inilah paradoks yang indah: Pancasila adalah jiwa objektif bangsa yang membutuhkan hati subjektif rakyatnya untuk hidup.

 Bayangkan nilai gotong royong. Ia bukan instruksi dari atas, tetapi telah menjadi "naluri kolektif" masyarakat desa ketika membangun rumah atau membersihkan irigasi bersama. Nilai musyawarah untuk mufakat telah menjadi napas dalam lembaga adat seperti Muskrem di Aceh atau Maayani di Toraja. Pancasila, dalam sudut pandang ontologis, adalah pemersatu dari ribuan "DNA kebajikan" yang tersebar di seluruh Nusantara. Ia adalah fondasi yang kokoh karena dibangun dari batu bata pengalaman bangsa itu sendiri, bukan diimpor dari pabrik pemikiran asing.

  Pintu Kedua: Aspek Epistemologis – Dari Mana Kita Tahu Ini Benar?

 


Setelah memahami "apa" hakikatnya, kita masuk ke pertanyaan epistemologis: "Bagaimana kita bisa mengetahui dan membenarkan kebenaran nilai-nilai Pancasila? Dari mana sumber pengetahuannya?"

 

Jika ontologi membahas "isi", epistemologi membahas "proses". Pengetahuan tentang Pancasila tidak lahir dari mimpi di siang bolong atau seminar filsafat yang elitis. Ia lahir dari sebuah "laboratorium raksasa" bernama Sejarah Indonesia.

 

Proses epistemologis Pancasila adalah sintesis antara:

1.  Refleksi Kritis: Para pendiri bangsa dengan cermat mengamati, menganalisis, dan merefleksikan realitas masyarakat Indonesia yang majemuk.

2.  Perenungan Intuitif: Mereka tidak hanya berpikir dengan logika, tetapi juga "merasakan" dengan hati nurani tentang apa yang paling sesuai dengan jiwa bangsa.

 

Kaelan, dalam bukunya "Pendidikan Pancasila" yang banyak menjadi rujukan di perguruan tinggi, menegaskan bahwa Pancasila digali melalui metode refleksi filosofis yang mendalam terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Ini bukan proses trial and error, tetapi sebuah perenungan yang komprehensif untuk menemukan "hukum dasar" baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (basic norm) bagi Indonesia.

 

Bayangkan suasana sidang BPUPKI. Mereka bukan sedang berdebat tentang teori John Locke atau Karl Marx, tetapi memperdebatkan intisari dari pengalaman hidup mereka sendiri sebagai orang Indonesia. Mereka merenungkan penderitaan akibat penjajahan yang melahirkan nilai persatuan dan keadilan. Mereka merenungkan tradisi religius yang kuat yang melahirkan sila Ketuhanan. Mereka merenungkan praktik demokrasi asli Nusantara yang melahirkan sila Kerakyatan.

 

Dengan demikian, kebenaran Pancasila adalah kebenaran yang koheren—ia masuk akal karena selaras dengan seluruh sistem nilai dan pengalaman bangsa. Ia juga pragmatis—kebenarannya terbukti dari kemampuannya mempersatukan bangsa yang sangat majemuk ini. Sumber pengetahuannya adalah empiris (berdasarkan pengalaman) sekaligus transendental (melampaui pengalaman indrawi, menyentuh hal yang spiritual).

 

 Pintu Ketiga: Aspek Aksiologis – Dari Puncak Gunung ke Lembah Tindakan Nyata

 


Inilah pintu yang paling menentukan. Aksiologi menjawab: "Lalu, untuk apa semua ini? Apa nilai gunanya?" Pemahaman ontologis dan epistemologis akan menjadi sia-sia jika tidak berujung pada tindakan.

Aksiologi Pancasila inilah yang menghubungkan dunia ide yang luhur dengan dunia praksis yang berdebu. Nilai-nilai dalam Pancasila tidak mandek, tetapi membentuk sebuah sistem yang hierarkis dan dinamis.

1.      Nilai Dasar: Ini adalah "inti" yang abadi dan tidak boleh berubah. Kelima sila adalah nilai dasar. Ia bersifat universal dan abstrak. Misalnya, "Keadilan" sebagai nilai dasar masih sangat luas cakupannya.

2.      Nilai Instrumental: Ini adalah "jembatan". Nilai dasar harus dijabarkan menjadi sesuatu yang lebih konkret dan operasional. Nilai instrumental ini bisa berubah dan disesuaikan dengan zaman. UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, serta segala peraturan perundangan adalah nilai instrumental. Lembaga seperti DPR, MK, dan Komisi Yudisial juga adalah nilai instrumental. Misalnya, nilai dasar "Keadilan" dijembatani oleh nilai instrumental berupa UU Perlindungan Konsumen atau Sistem Perpajakan yang Progresif.

3.      Nilai Praksis: Ini adalah "wajah nyata" Pancasila di lapangan. Nilai praksis adalah perwujudan dari nilai instrumental dalam tindakan sehari-hari setiap warga negara dan penyelenggara negara. Di sinilah ujian sebenarnya berada.

Darji Darmodihardjo, dalam bukunya "Pokok-Pokok Filsafat Hukum", menekankan pentingnya penjabaran nilai Pancasila ini secara sistematis. Tanpa penjabaran ke nilai praksis, Pancasila hanya akan menjadi mitos.

 

Mari kita lihat contoh nilai praksis di era digital ini:

·         Sila ke-2 (Kemanusiaan): Tidak menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks di media sosial. Menghormati privasi orang lain di dunia digital.

·         Sila ke-3 (Persatuan): Menjadi filter yang cerdas terhadap konten-konten yang memecah belah bangsa. Menggunakan media sosial untuk menyebarkan narasi persatuan.

·         Sila ke-5 (Keadilan): Tidak melakukan korupsi, yang merupakan bentuk paling keji dari pengingkaran keadilan. Membayar pajak dengan jujur sebagai partisipasi menciptakan keadilan sosial.

 

Ketika nilai praksis ini absen, yang kita saksikan adalah krisis aksiologi. Pancasila seolah terperangkap di ruang seminar dan upacara, sementara di lapangan, nilai-nilai kebalikannya yang justru merajalela.

 

 

Ketiga aspek filsafat ini tidak terpisahkan. Ketiganya adalah pilar yang saling menyangga Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.

 

Ontologi memberi kita keyakinan bahwa kita berdiri di atas fondasi yang kuat dan asli.

Epistemologi memberi kita pemahaman tentang proses lahirnya keyakinan itu, sehingga kita tidak buta terhadap akar sejarah kita sendiri.

Aksiologi memberi kita peta tindakan untuk menjadikan keyakinan dan pemahaman itu berguna dalam membangun kehidupan bersama yang lebih baik.

 

Tantangan kita hari ini bukanlah menghafal Pancasila, tetapi menghidupkannya. Dengan memahami ketiga dimensi filsafatnya, kita diajak untuk bertransformasi dari sekadar "pengucap" Pancasila menjadi "pelaku" Pancasila. Mari jadikan samudra makna Pancasila ini bukan sekadar destinasi kajian, tetapi menjadi lautan tempat kita berenang dan bernavigasi dalam setiap detik kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hanya dengan demikian, Pancasila akan tetap relevan dari masa ke masa, menjadi mercusuar di tengah gelombang perubahan global.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NUSA TENGGARA TIMUR(NTT) DAN TOLERANSI